Thursday 22 February 2018 photo 7/10
|
formulir jamsostek 3a
=========> Download Link http://dlods.ru/49?keyword=formulir-jamsostek-3a&charset=utf-8
= = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = =
Form ini berfunsi juga sebagai pengajuan. pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja. BENTUK. K K 3. Diisi oleh petugas Dinas Tenaga Kerja. Nomor KLUI. Nomor Kecelakaan. Diterima Tanggal. Nomor Agenda BJS Ketenagakerjaan *). 1.Nama Perusahaan, NPP: Alamat & Nomor Telpon. Kode Pos: No.Telp: Jenis Usaha. Formulir Jamsostek 3a: Laporan Kecelakaan Tahap II. Formulir Jamsostek 3b: Surat Keterangan Dokter Bentuk KK4. Formulir Jamsostek 3c: Surat Keterangan Dokter (Penyakit Akibat Kerja) Bentuk KK5. Formulir Jamsostek 4: Permintaan Pembayaran Jaminan Kematian, Santuan Berkala dan Jaminan Hari Tua. Formulir. Selanjutnya PT Jamsostek (Persero) akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahli waris. Formulir Jamsostek 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti: Fotokopi kartu peserta (KPJ); Surat keterangan dokter yang. Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Kerja Tahap II). Formulir 3b (Surat Keterangan Dokter). Foto copy kartu peserta BPJS. Kwitansi asli pengobatan & perawatan dilampirkan copy. Kartu peserja jamsostek (KPJ) asli. Kartu Kesehatan (JPK) jika perusahaan ikut program JPK. KTP Almarhum asli (di foto copy. Setelah terjadi kecelakaan kerja maka pihak perusahaan harus melapor kepada PT Jamsostek dengan mengisi formulir 3 (laporan kecelakaan kerjatahapI) tidak lebih dari 2X24 jam yang dilampiri dengan kartu peserta jamsostek. 2. Setelah laporan tahap I akan dilanjutkan dengan laporan tahap kedua (formulir 3a). Perusahaan atau pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap 2) dan dikirimkan ke BPJS Ketenagakerjaaan paling lambat 2×24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh atau meninggal. BPJSTK akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang terjadi. Selanjutnya PT Jamsostek (Persero) akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahli waris. Form Jamsostek 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti: Fotokopi kartu peserta (KPJ) Surat keterangan. Selanjutnya PT Jamsostek (Persero) akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahli waris. Formulir Jamsostek 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti: Fotokopi kartu peserta (KPJ) Surat. kecelakaan dengan mengisi formulir BPJS Ketenagakerjaan 3. 2) Pengusaha wajib mengirimkan Laporan Kecelakaan Kerja Tahap II kpd. Depnaker/Disnaker dan Badan Penyelenggara setempat dengan mengisi formulir Jamsostek 3a dalam waktu tidak lebih dari 2 X 24 jam setelah tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan. 3, KLAIM JAMINAN KECELAKAAN KERJA. 4. 5, I. Kelengkapan mengisi administrasi. 6, 1, Mengisi Formulir Jamsostek 3 Oleh Perusahaan. 7, 2, Mengisi Formulir Jamsostek 3a Oleh Perusahaan. 8, 3, Mengisi Formulir Jamsostek 3b ( kolom 4 s/d 11 ). 9, oleh Dokter / Tenaga Medis yang merawat. Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuah/meninggal dunia oleh dokter yang merawat, perusahaan wajib mengisi form JAMSOSTEK 3a (laporan kecelakaan tahap II ) dan dikirim kepada Depnakertrans / Disnakertrans serta PT. JAMSOSTEK (Persero) tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh. Pengusaha wajib melaporkan kecelakaan kerja tahap I ke kantor departemen tenaga kerja dan badan penyelenggara 2x24 jam dengan mengisi formulir 3, dan mengirimkan laporan kecelakaan tahap II 2x24jam dari surat keterangan dokter dan mengisi formulir 3a. >> Iuran ditanggung pengusaha. Form Jamsostek 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti: Fotokopi kartu peserta (KPJ); Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form Jamsostek 3b atau 3c; Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan. BPJS Ketenagakerjaan. Bagi Anda yang telah berstatus peserta Jamsostek, untuk JKK, JK dan JHT, keanggotaannya tidak mengalami perubahan dan tidak perlu melakukan registrasi ulang. Sementara. Form BPJS Ketenagakerjaan 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti: Fotokopi. Dalam waktu tidak lebih dari 2×24 Jam setelah tenaga kerja oleh dokter yang merawat dinyatakan sembuh, cacat atau meninggal dunia. Mengisi formulir Jamsostek 3a ( Laporan Tahap II ) melaporkan ke sudinakertrans dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan disertai bukti-bukti: Formulir Jamsostek 3b ( Surat Keterangan. Mengisi formulir Jamsostek 3a ( Laporan Tahap II ) melaporkan ke sudinakertrans dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan disertai bukti-bukti: Formulir Jamsostek 3b ( Surat Keterangan Dokter ) Formulir ini diisi oleh dokter yang merawat setelah tenaga kerja dinyatak sembuh, cacat atau meninggal; Asli. 2 x 24 jam Disnaker + Badan Penyelenggara Formulir : . JAMINAN KECELAKAAN KERJA JKK PELAPORAN FORM JAMSOSTEK 3 BENTUK KK 2 FORM JAMSOSTEK 3a BENTUK KK 3 FORM JAMSOSTEK 3b BENTUK KK 4 FORM JAMSOSTEK 3c BENTUK KK 5 . NAMA DOKTER DAN TEMPAT PERTOLONGAN. Laporan Kecelakaan Kerja tahap II ( formulir Jamsostek 3a ) yang disampaikan kepada. Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja Badan Penyelenggara. (2). Penyampaian formulir Jamsostek 3a sebagaimana. yang merawat, pengusaha wajib mengisi formulir Jamsostek 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada PT Jamsostek (persero) tidak lebih dari. 2 x 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal. Mengisi Formulir Jamsostek 3b/Surat Keterangan dokter. Diisi lengkap danditandatangani oleh Dokter. Jamsostek tidak lebih dari 2X 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal. Selanjutnya PT. Jamsostek akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi. kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahliwaris. —Form Jamsostek 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan. Jamsostek dengan mengisi formulir 3 ( laporan kecelakaan kerja tahap I ) tidak lebih dari 2×24 jam yang dilampiri dengan kartu peserta jamsostek. Setelah laporan tahap I akan dilanjutkan dengan laporan tahap kedua (formulir 3a) dengan melampirkan fotokopi kartu peserta, surat keterangan dokter (formulir 3b), kuitansi. Formulir JAMSOSTEK 2 : Rekapitulasi rincian pambayaran iuran. b. Formulir JAMSOSTEK 2b : Rincian Iuran Tenaga Karja - Formulir pengajuan klaim jaminan kacelaakan kerja meliputi : a. Formulir JAMSOSTEK 3 : Laporan Kecelakaan tahap I b. Formulir JAMSOSTEK 3a : Laporan Kecelakaan tahap II c. Jamsostek tidak lebih dari 2X 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal. Selanjutnya PT. Jamsostek akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahliwaris. Form Jamsostek 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan. Ketika terjadi kecelakaan terhadap tenaga kerja dalam urusan kerja, apakah perusahaan wajib membayar terlebih dahulu biaya medis yang terkait lalu melakukan klaim ke jamsostek, atau pegawai yang harus bayar terlebih dahulu dan akan diganti setelah dapat klaim dari jamsostek yang dilakukan. f) Penyampaian formulir Jamsostek 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan kecelakaan kerja karena itu harus disertakan bukti - bukti : Foto copy kartu peserta, Surat keterangan dokter dalam bentuk formulir Jamsostek 3b atau formulir Jamsostek 3c, Kwitansi biaya pengobatan dan pengangkutan. Laporan Kecelakaan Tahap II : (berfungsi sebagai pengajuan pembayaran Jamsostek). Form Jamsostek 3a (KK3) ….. u/ Kecelakaan kerja; Form Jamsostek 3b (KK.4) … surat keterangan dokter u/ kecelakaan; Form Jamsostek 3c (KK5) ….. surat keterangan dokter u/ PAK; Fc kartu peserta; Kuitansi biaya pengobatan dan. rangan dari dokter pemeriksa(formulir 3c). - Kantor Depnakertrans dan badan Penye-. lenggara setempat. - Formulir Jamsostek 3a. - Yang melapor pimpinan perusahaan. 11. Formulir Jamsostek 3c. 1. Identitas penderita. 2. Identitas perusahaan. 3. Tanggal dibuatnya diagnosis penyakit akibat kerja. 4. Resume medis. 5. Form Jamsostek 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti: Fotokopi kartu peserta (KPJ); Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form Jamsostek 3b atau 3c; Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan. Diposting 16th. Jamsostek akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahliwaris. Form Jamsostek 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti: Fotokopi kartu peserta. Surat keterangan dokter yang merawat dalam. Almarhum adalah peserta jamsostek. Kami sudah menerima laporan kecelakaan tahap I (form 3) dari PT Mujur Timber. Setelah mendapat info melalui telepon selular bahwa korban telah meninggal dunia, diminta segera membuat laporan kecelakaan tahap II (form 3a) disertai dokumen pendukung. Jamsostek siap. Jamsostek (Persero) akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahli waris. Form Jamsostek 3a (laporan kecelakaan tahap II) berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti: Surat keterangan dokter yang. Kemudian pelaporan formulir Jamsostek 3a / KK3, dan formulir Jamsostek 3b / KK4. Khusus formulir 3b yang mengisi adalah dokter yang merawat karena di dalam form tersebut disebutkan persentase jika terjadi cacat serta kapan dirawat dan dibolehkan masuk kerja untuk perhitungan santunannya. ADA. TIDAK ADA. PROGRAM PP/14/1983. 1. Formulir Jamsostek 3 ( Bentuk K K 2). 2. Formulir Jamsostek 3a ( Bentuk K K 3). 3. Formulir Jamsostek 3b/3c ( Bentuk K K 4). 4. Photocopy KPJ. 5. Photocopy Identitas diri. 6. Kronologis Kecelakaan(diketahui dan stempel perusahaan). 7. Surat alasan keterlambatan pelaporan. 8. Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh / meninggal dunia oleh dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada PT. Jamsostek (persero) tidak lebih dari 2X 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal. Selanjutnya PT. Jamsostek (persero) akan. Download Formulir Perubahan data Kepesertaan BPJS (PDF dan Excel) - Untuk daftar menjadi peserta BPJS kesehatan, maupun melakukan perubahan data kepesertaan BPJS diperlukan syarat-syarat yang telah ditentukan, salah satu syarat ketika melakukan perubahan data kepesertaan adalah mengisi formulir. 5. Bila tenaga kerja tertimpa penyakit yang timbul karena hubungan kerja, pengusaha wajib mengisi dan mengirimkan formulir Jamsostek 3 tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak menerima diagnosis dari dokter pemeriksa (formulir Jamsostek 3c). 6. Penyampaian formulir Jamsostek 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan. Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal dunia oleh dokter yang merawat akan di lanjutkan dengan laporan tahap kedua (formulir 3a). Laporan kecelakaan tahap II dikirim kepada PT Jamsostek (persero) tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal, dengan melampirkan:. 3a. 1.3.4 Apabila tanggal bekerja kembali pada Formulir Jamsostek 3a lebih lama dari tanggal bekerja kembali pada Formulir Jamsostek 3b, maka dalam perhitungannya berpedoman pada Formulir Jamsostek. 3a.kecuali ada surat keterangan dari Dokter yang merawat. 1.3.5 STMB diberikan berdasarkan upah yang. Penyelenggara setempat dengan mengisi formulir Jamsostek 3a dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berdasarkan surat keterangan dokter yang menerangkan: a. keadaan sementara tidakmampu bekerjatelah berakhir; b. keadaan cacat. Form Jamsostek 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti: Fotokopi kartu peserta (KPJ). 2. Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form Jamsostek 3b atau 3c. Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan. 4. Jaminan. Accident Report Phase II (Jamsostek Form 3a), and number of employee membership data of Accident Benefit. Program at PT Jamsostek Medan Branch. Spearman's product moment correlation was used to analyze data. Results: There is a significant relationship (p <0.01) between number of employees. Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal dunia oleh dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada PT Jamsostek (persero) tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal. Selanjutnya PT Jamsostek (Persero) akan. Jamsostek (persero) akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahliwaris. Form Jamsostek 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti: Fotokopi kartu peserta (KPJ). Surat keterangan dokter yang merawat dalam. Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal dunia oleh dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada PT Jamsostek (persero) tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal. Selanjutnya PT Jamsostek. Pemborong bangunan (kontraktor) mengisi Formulir pendaftaran kepesertaan Jasa Konstruksi yang bisa diambil pada kantor Jamsostek setempat sekurang - kurangnya 1 (satu) minggu sebelum memulai pekerjaan... Form Jamsostek 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti: Form BPJS Ketenagakerjaan 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti: Fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form BPJS Ketenagakerjaan 3b atau 3c. Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan. Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal dunia oleh dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi formulir Jamsostek 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada PT Jamsostek (persero) tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal. Selanjutnya PT. Kepesertaan. Sukarela; Usia maksimal 55 tahun; Dapat mengikuti program Jamsostek secara bertahap. yang merawat, penanggungjawab wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim. form BPJS Ketenagakerjaan 3b atau 3c; Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi. Form Jamsostek 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti: Fotokopi kartu peserta (KPJ). Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form Jamsostek 3b atau 3c. Kwitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan. Lusius Sinurat. Form Jamsostek 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti: Fotokopi kartu peserta (KPJ); Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form Jamsostek 3b atau 3c; Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan. Diposting oleh Paguyuban. Jamsostek (Persero) dan Kantor Depnaker Setempat dengan mengisi formulir Jamsostek no. 3a dan dilengkapi dengan : Surat Keterangan Dokter (Formulir Jamsostek No. 3b untuk kecelakaan kerja dan Formulir Jamsostek No. 3c untuk penyakit akibat kerja). Seluruh dokumen-dokumen biaya trasnportasi, perawatan,. 1. Tenaga Kerja yang mendapat rujukan dari klinik atau dalam keadaan emergensi dapat dibawa langsung ke Rumah Sakit TC terdekat untuk mendapatkan pertolongan pertama dan atau pertolongan lanjutan dengan membawa identitas KPJ dan KTP. 2. Badan Penyelenggara menyediakan formulir 3, 3a. Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal dunia oleh dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada PT Jamsostek (persero) tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal. Selanjutnya PT Jamsostek. Setiap permintaan JHT, tenaga kerja harus mengisi dan menyampaikan formulir 5 Jamsostek kepada kantor Jamsostek setempat dengan melampirkan:... pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada PT Jamsostek (persero) tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak tenaga. Menyelesaikan Prosedur administrasi, antara lain mengisi formulir Daftar Susunan Keluarga (Formulir Jamsostek 1a); Menandatangani Kartu Pemeliharaan... dunia oleh dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada PT Jamsostek (persero) tidak lebih dari 2 x. Jamsostek tidak lebih dari 2X 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal. Selanjutnya PT. Jamsostek akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahliwaris. Form Jamsostek 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan. 1. Membuat laporan kecelakaan kerja 2x24 jam dan tidak boleh dari waktu yang ditentukan tersebut. Setelah itu, Anda harus melakukan pengisian form Jamsostek-3, dan menyertakan fotocopy kartu anggota. 2. Mengisi form 3a atau laporan kecelakaan tahap II dan dikirim kepada PT Jamsostek maksimal. Dengan adanya perubahan tersebut, apakah anggota yang berstatus kepesertaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) dari Jamsostek perlu melakukan. Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal oleh dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim. ... tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal. Selanjutnya PT Jamsostek (Persero) akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahli waris. Form Jamsostek 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti.
Annons